JAKARTA, Dewan Pers sangat menyesalkan terjadinya kebakaran yang merenggut nyawa wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu (47 tahun), beserta istri, anak, dan cucunya di kawasan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Kamis (27/6/2024) diduga terkait dengan pemberitaan.
Empat korban tewas dalam kebakaran itu adalah Sempurna Pasaribu (47 tahun), istrinya, Elfrida boru Ginting (48 tahun), anaknya, Sudi Investasi Pasaribu (12 tahun), dan cucunya, Loin Situkur (3 tahun).
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Anggota Dewan Pers Totok Suryanto mengatakan tim pencari fakta dari KKJ Sumatera Utara yang terdiri atas Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Sumut, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan. Mereka telah melakukan verifikasi dan pendalaman kasus kebakaran tersebut.
"Dari hasil investigasi, ditemukan sejumlah fakta bahwa kasus kebakaran yang menewaskan empat orang tersebut terjadi setelah korban (Sempurna Pasaribu) memberitakan perjudian yang ada di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara dan ada dugaan melibatkan oknum TNI, " kata Totok dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jl.Kebon Sirih, Jakarta Pusat' Selasa (2/7/2024).
Menurut Totok korban bersama sejumlah rekannya sempat bertemu dengan aparat beberapa jam sebelum kebakaran itu terjadi atau pada Rabu (26/6/2024). Dalam pertemuan yang dilakukan di sebuah tempat itu, korban diminta untuk menghapus berita yang telah dibuat.
"Jadi ketemu di satu tempat dan membicarakan terkait berita. Jadi (korban) diminta untuk menghapus beritanya dan postingan-nya itu, " ujarnnya
Atas kejadian tersebut, Dewan Pers meminta Kapolri bersama Kapolda Sumatera Utara membentuk tim penyelidikan yang bersikap adil dan imparsial dalam mengusut kasus ini
Selain itu, Dewan Pers juga akan membentuk tim investigasi bersama yang melibatkan aparat dan unsur jurnalis atau Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ)
Dewan Pers meminta Panglima TNI dan Pangdam Bukit Barisan membentuk tim untuk mengusut kasus ini secara terbuka dan imparsial, " sambung Totok.
Di sisi lain, Dewan Pers meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk turut serta secara aktif melakukan investigasi dan memberikan perlindungan kepada keluarga korban.
Dewan Pers menegaskan bahwa kekerasan terhadap wartawan merupakan pelanggaran hukum dan bertentangan dengan isi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Secara khusus Dewan Pers mengimbau wartawan dan media agar bekerja secara profesional dan memegang teguh Kode Etik Jurnalistik serta aturan lain yang terkait. Dewan Pers berharap peristiwa semacam ini tidak lagi terjadi dan wartawan bisa menjalankan tugas jurnalistiknya dengan baik, " pungkas Totok ( hy)