Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab Ditolak, Kuasa Hukum: Putusan Menyesatkan

    Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab Ditolak, Kuasa Hukum: Putusan Menyesatkan

    JAKARTA—Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Akhmad Sahyuti menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab terkait penetapan tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan  

    "Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya, " kata hakim tunggal Akhmad Sahyuti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).

    Sayuti menimbang dan menilai rangkaian penyidikan oleh pihak kepolisian terkait kerumunan di rumah Habib Rizieq di Jalan Petamburan sudah sah. Penyidik Polda Metro Jaya, lanjutnya, berkesimpulan acara Rizieq di Petamburan adalah melanggar protokol kesehatan Covid-19.

    "Berdasarkan hasil interview saksi-saksi bahwa terhadap laporan informasi merupakan suatu pidana melawan hukum, atau dengan tulisan menghasut, melawan kekuasaan umum, agar supaya jangan mau menuruti peraturan UU, atau tidak mematuhi pelanggaran kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan masalah kedaruratan kesehatan masyarakat. Maka apa yang diajukan permohonan pemohon tidak beralasan, maka ditolak, " kata Sahyuti.

    Selain kasus kerumunan di Petamburan, Rizieq juga ditetapkan sebagai tersangka dua kasus lain yakni kontroversi tes usap (swab test) di RS Ummi, Bogor dan kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Rizieq Shihab kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

    Menanggapi putusan tersebut, pengacara Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah menganggap penolakan permohonan praperadilan kliennya oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Akhmad Sahyuti, adalah keputusan yang menyesatkan.

    Ia menilai, hakim telah menggabungkan pasal 93 UU Kekarantinaan yang bersifat lex spesialis dan pasal 160 KUHP yang bersifat undang-undang umum.

    ”Masalahannya itu undangan Maulid Nabi dan pernikahan, itu pasal 93 UU Kekarantinaan adalah lex spesialis atau UU Khusus, tapi digabungkan pasal 160 adalah UU generalis atau UU umum, maka kami berpendapat putusan hakim tunggal itu sesat atau menyesatkan karena menggabungkannya, " ujar Alamsyah, kepada wartawan seusai pembacaan putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).

    Menurut Alamsyah, UU Khusus digabungkan dan diadopsi ke UU Umum itu dilarang asas hukum sejak zaman dahulu sehingga polisi tidak bisa menggabungkan peristiwa pidana khusus ke dalam pidana umum lalu menahan tersangka Rizieq Shihab. (hy)



    Heriyoko

    Heriyoko

    Artikel Sebelumnya

    Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab Diputuskan...

    Artikel Berikutnya

    Tim DIV, Empat Orang Korban Sriwijaya Air...

    Berita terkait