JAKARTA--Pasca pemerintah melarang aktivitas Front Pembela Islam (FPI), Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Imam Besar FPI, Muhammad Rizieq Shihab selama 40 hari ke depan karena proses pemeriksaan belum selesai.
"Sesuai Pasal 24 KUHP dan untuk kepentingan pemeriksaan yang belum selesai maka masa penahanan MRS diperpanjang 40 hari terhitung mulai tanggal 1 Januari hingga 9 Februari 2021, " kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keteranganya, Rabu (30/12/2020).
Menurut Argo, Rizieq Shihab menolak untuk menandatangani Berita Acara (BA) surat perintah perpanjangan penahanan. Namun, penyidik menghormati keputusan dengan tetap membuat Berita Acara penolakan.
"Penyidik tetap membuat BA penolakan penandatanganan Sprin tahan dan BA perpanjangan penahanan, " ungkap Argo.
Sebelumnya, Rizieq ditetapkan tersangka kasus kerumunan dan penghasutan setelah hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Subdit 1 Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Pentolan FPI itu ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari sejak tanggal 12 hingga 31 Desember 2020.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Dalam perkara itu, ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni Ketum FPI Ahmad Shabri Lubis, Panglima Laskar Pembela Islam (LPI), Maman Suryadi, Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara, Ali Bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Acara, dan Idrus selaku Kepala Seksi Acara.
Dari keenamnya, hanya Rizieq yang ditahan, lima tersangka lainnya hanya dikenakan wajib lapor seminggu dua kali, setiap Senin dan Kamis. (hy)