JAKARTA, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebutkan anak-anak merupakan kelompok yang paling rentan terhadap eksploitasi di ruang digital. Data menunjukkan kasus kejahatan terhadap anak, seperti eksploitasi seksual online, human trafficking, dan penyebaran konten berbahaya, terus meningkat.
Periode 2021 hingga 2023 menunjukkan jumlah pengaduan anak korban pornografi dan cyber crime ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencapai 481 kasus, sedangkan anak korban eksploitasi serta perdagangan anak berjumlah 431 kasus.
Dari seluruh kasus tersebut mayoritas terjadi karena penyalahgunaan teknologi informasi, serta akibat dari penggunaan gawai yang tidak sesuai dengan fase tumbuh kembang anak.
Terkait hal itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid berupaya memperkuat tata kelola komunikasi publik yang santun dan beretika, sebagai upaya melindungi masyarakat di ruang digital khususnya anak. Salah satunya melalui penerapan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN), aplikasi yang didesain untuk mengawasi dan menegakkan kepatuhan terhadap penyelenggara sistem elektronik lingkup privat atau User Generated Content (PSE UGC).
Aplikasi SAMAN didesain untuk mengawasi dan menegakkan kepatuhan terhadap penyelenggara sistem elektronik (PSE) seperti Facebook, Instagram, TikTok, Google, X, YouTube, dan lainnya.
"SAMAN akan kita terapkan per Februari untuk menekan penyebaran konten ilegal di platform digital. Perlindungan terhadap masyarakat, terutama anak-anak dari pornografi, judi dan pinjaman online ilegal menjadi prioritas utama kami dalam mewujudkan ruang digital yang aman dan sehat, " ujar Menkomdigi dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat (24/1/25)
Melalui SAMAN, Kemenkomdigi akan memastikan bahwa PSE bertindak sesuai peraturan sekaligus memberikan ruang digital yang aman bagi masyarakat.
Meutya menjekaskan poses penegakkan kepatuhan melalui SMAN ini melalui beberapa tahap. Pertama, Surat Perintah Takedown, yang mewajibkan PSE menurunkan URL yang dilaporkan dalam perintah ini.
Kedua, Surat Teguran 1 (ST1). Pada tahap ini, PSE wajib menurunkan konten agar tidak melanjut ke ST2.
Ketiga, Surat Teguran 2 (ST2), yang mewajibkan PSE mengajukan Surat Komitmen Pembayaran Denda Administratif. Terakhir adalah Surat Teguran 3 (ST3), jika PSE tetap tidak patuh, sanksinya dapat berupa pemutusan akses atau pemblokiran.
Kategori pelanggaran yang diawasi melalui SAMAN meliputi pornografi anak, pornografi, terorisme, perjudian online, aktivitas keuangan ilegal seperti pinjol ilegal, serta makanan, obat, dan kosmetik ilegal.
Sanksi Bagi PSE UGC yang Tidak Taat Aturan
Berdasarkan Kepmen Kominfo No. 522 Tahun 2024, PSE UGC yang tidak mematuhi perintah takedown akan dikenakan sanksi administratif berupa denda.
Notifikasi terhadap PSE dilakukan dalam waktu 1x24 jam untuk konten tidak mendesak dan 1x4 jam untuk konten mendesak. Sanksi ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan sekaligus memberi efek jera bagi pelanggarnya.
"Yang pasti pemerintah sebelum menjalankan, telah melakukan komparasi dengan regulasi beberapa negara yang telah menjalankan dan berhasil menerapkan regulasi serupa, " ujar Meutya.(hy).